Ticker

6/recent/ticker-posts

Pencuri Motor Trail di Cikarang Nyaris Tewas Diamuk Massa

Bekasi - Spesialis pencuri sepeda motor nyaris tewas diamuk massa di Wisma Bahari Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (23/1) malam.
Beruntung nyawa tersangka, Kimin (34) warga Karawang, Jawa Barat ini berhasil diselamatkan petugas yang saat itu sedang obervasi di wilayah setempat.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jefri mengatakan, Kimin sempat membawa kabur sepeda motor trail Kawasaki KLX bernopol G 2036 BL milik M Suswanto (24).
Saat menonton televisi, korban mendengar suara deru mesin dan knalpot sepeda motornya yang sedang diparkir di teras depan rumah kontrakan.
“Korban keluar rumah untuk mengeceknya dan mendapati tersangka sudah membawa kabur motornya,” kata Iptu Jefri di Mapolsek Cikarang Selatan, pada Rabu (24/1).
Saat sepeda motornya dibawa kabur, korban langsung berteriak maling hingga mengundang perhatian warga setempat.
Sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, Kimin berhasil dikepung warga.
Massa yang kesal dengan ulahnya langsung menghakimi Kimin dengan tangan kosong hingga babak belur.
“Petugas yang mendapat laporan bergegas ke lokasi untuk mengamankan tersangka. Dari lokasi kejadian, kami menemukan barang bukti berupa sepeda motor korban dan peralatan pelaku yang digunakan untuk mencuri,” ujar Iptu Jefri.
Menurut Iptu Jefri, Kimin mencuri motor korban setelah membobol rumah kunci menggunakan kunci letter T.
Kunci berbentuk huruf T ini, kata Iptu Jefri, biasa digunakan kawanan pencuri sepeda motor.
“Pengakuannya dia beraksi bersama temannya berinisial N yang kini masih diburu polisi,” jelas Iptu Jefri.
Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro menambahkan, tersangka telah beraksi sebanyak tiga kali di daerah Kabupaten Bekasi.
Modus operasinya adalah berkeliling ke permukiman padat penduduk menggunakan sepeda motor.
Mereka berkeliling untuk mencari sepeda motor yang lemah pengawasan.
“Pelaku K menjadi eksekutor, sedangkan pelaku N bersiaga di atas sepeda motor. Saat aksinya terpergok, pelaku N kabur menggunakan sepeda motor,” kata Kompol Alin.
Selain memburu N, polisi juga tengah mencari penadah barang curian tersebut.
Pelaku menjual motor curian dengan harga bervariasi dari Rp 3 juta sampai Rp 5 juta tergantung kondisi dan jenis motor.
“Motor curian mereka jual ke wilayah Karawang, Jawa Barat. Pembeli barang curian bisa dikenakan Pasal 480 tentang penadah barang curian,” ucap Kompol Alin.
Kompol Alin mengimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kasus pencurian sepeda motor.
Menurut Kompol Alin, kasus dengan modus serupa kerap terjadi dan biasanya karena pemilik lemah mengawasi sepeda motornya.
“Sebaiknya motor diberikan kunci ganda, karena bisa menghambat pelaku saat mencuri motor,” ujar Kompol Alin.
Dalam kesempatan itu, Kompol Alin juga meminta agar masyarakat segera melapor ke polisi bila melihat hal yang mencurigakan.
Bila warga berhasil menangkap pelaku kejahatan, sebaiknya segera melapor ke polisi dan jangan main hakim sendiri.
“Serahkan ke kami karena pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompo Alin.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Post a Comment

0 Comments